Pengertian Hukum Haram dalam Ushul Fiqh

Haram atau Tahrim adalah,

اَتَّحْرِيْمُ هُوَ خِطَابُ اللّه تَعَالَى الطَّالِبُ لِلْكَفِّ عَنِ الْفِعْلِ طَلَبًا جَازِمًا

Tahrim atau Haram adalah khithab/titah/firman Allah yang menuntut untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, dengan tuntutan yang tegas/mengharuskan.

Definisi lain adalah

اَلْحَرَامُ هُوَ مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ

Haram atau Tahrim adalah suatu larangan jika dilakukan (dianggap berdosa serta) mendapatkan siksa; dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Jadi, tuntutan meninggalkannya bersifat sangat tegas, harus ditinggalkan.

Contoh hukum haram:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ *وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ *

"Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli *dan mengharamkan riba..."* (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Atau seperti contoh:

*وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى* اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

*"Dan janganlah kamu mendekati zina;* (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Haram dapat diketahui melalui beberapa petunjuk, antara lain:

:small_blue_diamond:a. Mengandung lafaz bermakna haram, ditunjukkan oleh nash menggunakan redaksi "harama" (حرم), seperti firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ ....

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik..." (QS. Al-Ma'idah [5]: Ayat 3)

:small_blue_diamond:b. Berbentuk lafaz nahiy yang ditunjuk oleh nash dengan menggunakan redaksi larangan dalam kata kerja, seperti firman Allah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji..." (QS. Al-Isra' [17]: Ayat 32)

:small_blue_diamond:c. Berbentuk lafaz amr yang menunjukkan bahwa perbuatan itu harus dijauhi. Seperti firman Allah:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: Ayat 90)

:small_blue_diamond:d. Berbentuk perbuatan yang dianggap buruk dan bisa dikenakan sangsi hukum (diancam siksa), seperti firman Allah:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا ۚ وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik," (QS. An-Nur [24]: Ayat 4)

Jadi, hukum haram adalah hukum yang dapat diketahui melalui petunjuk lafaz yang berbentuk berita (affirmative), larangan (prohibition), perintah (command) dengan melihat qarinah atau tanda yang menunjukkan pada keharaman.

Hukum Haram setidaknya ada dua macam, yakni :

*1. Haram Li Dzatihi* (keharaman karena dzatnya).
Yakni segala sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia, dan kemudharatan itu tidak bisa terpisah dari zatnya. Contoh : Mencuri, khamr, darah, bangkai, dll.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ ‏

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik..." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)

*2. Haram Li Ghairihi* (karena ada faktor x yang membuatnya haram).
Yaitu segala sesuatu yang diharamkan karena adanya 'illat atau faktor di luar zatnya. Haram lighairihi asalnya halal, tapi menjadi haram karena adanya kondisi yang menjadikan ia haram. Contoh: jual beli secara zat halal, menjadi haram karena dilakukan ketika azan jumat dikumandangkan. Allah SWT berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۗ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah 62: Ayat 9)

Dari ayat ini, jual beli menjadi haram ketika adzan jum'at sudah berkumandang. Maka Adzan jum'at disini adalah 'illat bagi diharamkannya jual beli. Artinya jika ada adzan jum'at, jual beli jadi haram. Jika tidak ada, maka kembali pada hukum asal yaitu boleh. Karena pada dasarnya jual beli hukumnya boleh. Dalilnya bolehnya jual beli :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ

"... Dan Allah telah menghalalkan jual-beli..." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Atau secara umum (sebaliknya), haram li ghairihi bisa memiliki 2 hukum, asalnya haram menjadi halal. Contoh : Aurat perempuan ajnabi (non mahrom yang diperbolehkan saling menikah) bagi laki-laki itu haram. Tapi ketika sudah menikah aurat yang tadinya haram menjadi halal. Maka 'illat keharaman aurat disini karena statusnya masih ajnabi. Sebagai penguat hujjah, kakak perempuan kita yang statusnya mahrom (bukan ajnabi), kita boleh bersalaman dengannya, dan si kakak perempuan pun boleh buka rambut di depan kita. Dan hasil akhinya pun jelas yang membuat aurat perempuan haram 'illatnya karena ajnabi (non mahrom). Illat disini adalah alasan yang membuat sesuatu itu haram.

Kesimpulannya: Haramnya jual beli pada saat adzan jum'at, dan aurat perempuan ajnabi, itulah yang dinamakan haram li ghairihi; sedangkan adzan jum'at dan status ajnabi (non mahrom) disini dinamakan 'illat (faktor external).

Sedangkan hukum asal haram li ghairihi ada kalanya wajib, ada kalanya sunah, dan ada kalanya mubah (boleh); dan 'illat inilah yang membuatnya haram. karena pada hakikatnya perbuatan asal tadi tidak mempunyai madharat apapun.

a. Contoh hukum asalnya wajib:
Sholat fardhu (wajib). Ghosob/mencuri (haram). Dan Sholat fardhu dengan baju ghosob menjadi haram (sebagian ulama berpendapat, sholatnya sah tapi pelakunya berdosa; sebagian lain berpendapat sholatnya tidak sah).

b. Contoh hukum asalnya sunah: Hukum asal puasa (di hari biasa) itu sunah. Tapi menjadi haram jika dilaksanakan pada hari raya Idhul fitri/hari tasyrik. Maka haramnya puasa di hari raya idhul fitri/hari tasyrik itu haram li ghairihi.